Heboh, Empat Mi Instan Asal Korea Yang Mengandung Babi Dicabut Izinnya Oleh BPOM


BPOM : Empat mi instan asal Korea mengandung babi 

Masih suka mengkonsumsi mi instan ? Hati-hati sebab baru-baru ini diketahui ada empat jenis mi Instan asal Korea yang dinyatakan positif mengandung babi.

Hal itu tertera dalam surat perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017. Dan BPOM memerintahkan importir mi instan yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.

Lebih jauh, surat perintah BPOM itu juga menyatakan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label.

Keempat produk mi instan yang mengandung babi tersebut adalah :

1. Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.
2. Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black), BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi.
3. Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi), BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi
4. Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen), BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi.

Dan berikut adalah gambar mi instan tersebut :

Mi instan asal Korea yang mengandung babi

Kepada awak media Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan importir sudah melanggar ketentuan yang ada. Menurut Penny, importir pada saat registrasi tidak menyampaikan bahwa produk yang mereka edarkan mengandung babi atau turunannya.

"Kalau mengandung babi, sewaktu diregistrasi sudah harus melaporkan ke kami. Maka akan saya kasih nomor registrasi sendiri khusus untuk yang mengandung babi dan satunya lagi yang tidak mengandung babi," kata Penny seperti dilansir Republika, Ahad (18/6).

Tapi, Penny melanjutkan, setelah mendapat nomor registrasi dan surat izin impor, importir mengimpor produk yang tidak sesuai. Informasi adanya kandungan babi pada empat produk mi instan asal Korea ini diketahui oleh BPOM dalam pengawasan saat barang sudah masuk ke pasar (post-market).

Selain itu, Penny menyebut ada juga laporan dari masyarakat atas produk-produk ini. Setelah dicek dan dilakukan uji laboratorium, ternyata memang positif mengandung babi.

BPOM sudah berkomunikasi dengan importir keempat produk ini, yakni PT Koin Bumi. Kepada importir, BPOM telah meminta kepada importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.

Penarikan produk merupakan konsekwensi karena BPOM sudah mencabut izin edar produk-produk tersebut. "Kalau sudah dicabut izin edarnya itu barang sudah ilegal. Jadi harus segera ditarik dari peredaran, karena bisa dikenai sanksi importirnya kalau sampai ditemukan produk tanpa izin edar masih ada," kata Penny.

Sebagai tindak lanjutnya BPOM sudah meminta Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan penarikan produk tersebut dari peredaran apabila masih ditemukan di pasaran. Target pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, atau sarana distribusi ritel produk pangan lainnya. (Referensi : Republika, Merdeka)

0 Response to "Heboh, Empat Mi Instan Asal Korea Yang Mengandung Babi Dicabut Izinnya Oleh BPOM"

Post a Comment

Silakan meninggalkan komentar yang relevan. Dilarang menaruh link dalam isi komentar ...

Hubungi Kami

Name

Email *

Message *